warisan.app
Kalkulator waris Islam

Bagi warisan sesuai faraidh, tanpa hitung manual.

Masukkan harta dan ahli waris yang masih hidup. Bagian tiap orang langsung dihitung, lengkap dengan dasar hukumnya.

1. Harta peninggalan
Biaya jenazah, utang, dan wasiat dikeluarkan sebelum harta dibagi.
Rp
Rp
Rp
Rp
2. Pewaris
Nama dan jenis kelamin orang yang wafat.
3. Ahli waris yang masih hidup
Isi hanya yang masih hidup saat pewaris wafat.

Pasangan

Suami atau istri yang masih hidup saat pewaris wafat.

Istri
maks. 4
1

Orang tua & kakek-nenek

Garis ke atas pewaris.

Ayah
Ibu
Kakek (ayah dari ayah)
Nenek (ibu dari ayah)
Nenek (ibu dari ibu)

Anak & cucu

Keturunan pewaris. Cucu hanya dari anak laki-laki.

Anak laki-laki
1
Anak perempuan
1
Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
0
Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
0

Saudara

Saudara kandung, seayah, dan seibu pewaris.

Saudara laki-laki sekandung
0
Saudara perempuan sekandung
0
Saudara laki-laki seayah
0
Saudara perempuan seayah
0
Saudara laki-laki seibu
0
Saudara perempuan seibu
0

Kerabat lain

Hanya mewarisi jika tidak ada ahli waris laki-laki yang lebih dekat.

Keponakan laki-laki (anak sdr. laki-laki sekandung)
0
Paman sekandung (saudara ayah)
0
4. Pajak waris
Warisan bukan objek PPh, tapi tanah/bangunan yang diwarisi terkena BPHTB. Isi nilai tanah/bangunan jika ada.
Rp

Pakai NJOP atau nilai pasar, ambil yang lebih tinggi. Bagian ini termasuk dalam total harta.

Jatah warisan per nama
Ringkasan bagian setiap ahli waris · harta bersih Rp 600.000.000
  1. 1
    Anak laki-laki
    Rp 283.333.333
    Anak laki-laki · 47,22%
  2. 2
    Anak perempuan
    Rp 141.666.666
    Anak perempuan · 23,61%
  3. 3
    Ibu
    Rp 100.000.000
    Ibu · 16,67%
  4. 4
    Istri
    Rp 75.000.000
    Istri · 12,5%
Penjelasan dengan AI
Penjelasan sederhana hasil pembagian, lengkap dengan dalil Al-Qur'an dan hadis untuk tiap bagian.
Harta bersih yang dibagi
Rp 600.000.000
Jenazah
−Rp 0
Utang
−Rp 0
Wasiat
−Rp 0
Asal masalah: 72
  • Istri
    Rp 75.000.000
    Ashabul furudh9/72·12,5%
    1/8 karena ada keturunan
  • Ibu
    Rp 100.000.000
    Ashabul furudh12/72·16,67%
    1/6 karena ada keturunan
  • Anak laki-laki
    Rp 283.333.333
    Ashabah34/72·47,22%
    Ashabah bil ghair: laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian
  • Anak perempuan
    Rp 141.666.666
    Ashabah17/72·23,61%
    Ashabah bil ghair: laki-laki 2 bagian, perempuan 1 bagian

Sisa pembulatan Rp 1 karena pembagian rupiah tidak habis dibagi.

Perhitungan mengikuti pendapat jumhur ulama dengan penyederhanaan: kakek dianggap menghalangi saudara (tanpa muqasamah), serta kasus musytarakah & akdariyah belum ditangani khusus. Hasil ini bersifat simulasi — untuk pembagian resmi, konsultasikan dengan ulama atau Pengadilan Agama.