Bagi warisan sesuai faraidh, tanpa hitung manual.
Masukkan harta dan ahli waris yang masih hidup. Bagian tiap orang langsung dihitung, lengkap dengan dasar hukumnya.
Perhitungan mengikuti pendapat jumhur ulama dengan penyederhanaan: kakek dianggap menghalangi saudara (tanpa muqasamah), serta kasus musytarakah & akdariyah belum ditangani khusus. Hasil ini bersifat simulasi — untuk pembagian resmi, konsultasikan dengan ulama atau Pengadilan Agama.